Showing posts with label canonici. Show all posts
Showing posts with label canonici. Show all posts

KHK: Pemberian Jabatan Gerejawi

Kan. 146 Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik. Kan. 147 Pemberian jabatan gerejawi terjadi: mela...

KHK: Jabatan Gerejawi

Kan. 145 Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksa...

KHK: Kuasa Kepemimpinan

Kan. 129 Menurut norma ketentuan hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada dalam Gereja dan juga dis...

KHK: Tindakan Yuridis

Kan. 124 Untuk sahnya tindakan yuridis dituntut agar dilakukan oleh orang yang mampu untuk itu, dan agar dalam tindakan itu terdapat h...

KHK: Badan Hukum

Kan. 113 Gereja katolik dan Takhta Apostolik merupakan persona moral (moralis persona) atas penetapan hukum ilahi sendiri. Selain pers...

KHK: Kedudukan Kanonik Perseorangan

Kan. 96 Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan menjadi persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak- hak yang k...

KHK: Statuta dan Tertib-Acara

Kan. 94 Statuta dalam arti sebenarnya ialah peraturan- peraturan yang ditetapkan menurut norma hukum untuk kelompok orang (universitas...

KHK: Dispensasi

Kan. 85 Dispensasi atau pelonggaran dari daya-ikat undang- undang yang semata-mata gerejawi dalam kasus tertentu, dapat diberikan oleh...

KHK: Privilegi

Kan. 76 Privilegi atau kemurahan yang diberikan lewat suatu tindakan khusus demi keuntungan baik perorangan maupun badan bukum ...

KHK: Reskrip

Kan. 59 Reskrip ialah suatu tindakan administratif yang dibuat secara tertulis oleh otoritas eksekutif yang berwenang, yang menuru...

KHK: Dekret dan Perintah untuk Kasus Demi Kasus

Kan. 48 Yang dimaksud dengan dekret untuk kasus demi kasus ialah suatu tindakan administratif yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif y...

KHK: Norma-norma Umum

Kan. 35 Tindakan administratif untuk kasus demi kasus, baik dekret atau perintah maupun reskrip, dapat dilakukan dalam batas kewenangan...

KHK: Dekret Umum dan Instruksi

Kan. 29 Dekret-dekret umum dengannya pembuat undang- undang yang berwenang memberikan aturan-aturan umum bagi suatu kelompok yang ...

KHK: Kebiasaan

Kan. 23 Hanyalah kebiasaan yang dimasukkan oleh suatu kelompok orang beriman mempunyai kekuatan undang-undang, kalau telah disetujui o...

KHK: Undang-undang Gerejawi

Kan. 7 Undang-undang mulai ada pada saat diundangkan. Kan. 8  Undang-undang gerejawi universal diundangkan dengan diterbitkannya d...

KHK: Norma-norma Umum

Kan. 1 Kanon-kanon Kitab Hukum ini berlaku hanya untuk Gereja Latin. Kan. 2 Pada umumnya Kitab Hukum tidak menentukan ritus yang...
Powered by Blogger.