Kan. 146 Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik. Kan. 147 Pemberian jabatan gerejawi terjadi: mela...
Home / Posts filed under canonici
Showing posts with label canonici. Show all posts
Showing posts with label canonici. Show all posts
KHK: Jabatan Gerejawi
Kan. 145 Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksa...
KHK: Kuasa Kepemimpinan
Kan. 129 Menurut norma ketentuan hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada dalam Gereja dan juga dis...
KHK: Tindakan Yuridis
Kan. 124 Untuk sahnya tindakan yuridis dituntut agar dilakukan oleh orang yang mampu untuk itu, dan agar dalam tindakan itu terdapat h...
KHK: Badan Hukum
Kan. 113 Gereja katolik dan Takhta Apostolik merupakan persona moral (moralis persona) atas penetapan hukum ilahi sendiri. Selain pers...
KHK: Kedudukan Kanonik Perseorangan
Kan. 96 Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan menjadi persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak- hak yang k...
KHK: Statuta dan Tertib-Acara
Kan. 94 Statuta dalam arti sebenarnya ialah peraturan- peraturan yang ditetapkan menurut norma hukum untuk kelompok orang (universitas...
KHK: Dispensasi
Kan. 85 Dispensasi atau pelonggaran dari daya-ikat undang- undang yang semata-mata gerejawi dalam kasus tertentu, dapat diberikan oleh...
KHK: Privilegi
Kan. 76 Privilegi atau kemurahan yang diberikan lewat suatu tindakan khusus demi keuntungan baik perorangan maupun badan bukum ...
KHK: Reskrip
Kan. 59 Reskrip ialah suatu tindakan administratif yang dibuat secara tertulis oleh otoritas eksekutif yang berwenang, yang menuru...
KHK: Dekret dan Perintah untuk Kasus Demi Kasus
Kan. 48 Yang dimaksud dengan dekret untuk kasus demi kasus ialah suatu tindakan administratif yang dikeluarkan oleh otoritas eksekutif y...
KHK: Norma-norma Umum
Kan. 35 Tindakan administratif untuk kasus demi kasus, baik dekret atau perintah maupun reskrip, dapat dilakukan dalam batas kewenangan...
KHK: Dekret Umum dan Instruksi
Kan. 29 Dekret-dekret umum dengannya pembuat undang- undang yang berwenang memberikan aturan-aturan umum bagi suatu kelompok yang ...
KHK: Kebiasaan
Kan. 23 Hanyalah kebiasaan yang dimasukkan oleh suatu kelompok orang beriman mempunyai kekuatan undang-undang, kalau telah disetujui o...
KHK: Undang-undang Gerejawi
Kan. 7 Undang-undang mulai ada pada saat diundangkan. Kan. 8 Undang-undang gerejawi universal diundangkan dengan diterbitkannya d...
KHK: Norma-norma Umum
Kan. 1 Kanon-kanon Kitab Hukum ini berlaku hanya untuk Gereja Latin. Kan. 2 Pada umumnya Kitab Hukum tidak menentukan ritus yang...
Subscribe to:
Posts (Atom)
Powered by Blogger.