KHK: Pemberian Jabatan Gerejawi


Kan. 146
Jabatan gerejawi tidak dapat diperoleh dengan sah tanpa pemberian kanonik.

Kan. 147
Pemberian jabatan gerejawi terjadi: melalui penye- rahan bebas oleh otoritas gerejawi yang berwenang; melalui pengangkatan oleh otoritas yang sama, jika didahului pengajuan; melalui pengukuhan atau persetujuan oleh otoritas yang sama, kalau didahului pemilihan atau postulasi; akhirnya dengan pemilihan saja dan penerimaan oleh orang yang terpilih, kalau pemilihan itu tidak membutuhkan pengukuhan.

Kan. 148
Otoritas yang berwenang untuk mengadakan, membarui dan meniadakan jabatan-jabatan, berwenang juga untuk memberikannya, kecuali ditentukan lain dalam hukum.

Kan. 149
  1. Untuk diberi jabatan gerejawi, seseorang haruslah berada dalam persekutuan Gereja dan juga cakap, artinya ia mempunyai kualitas yang dituntut untuk jabatan itu oleh hukum universal atau partikular atau oleh undang-undang fundasinya.
  2. Pemberian jabatan gerejawi kepada seseorang yang tidak mempunyai kualitas yang dituntut, hanya tidak sah, kalau kualitas itu dengan jelas dituntut oleh hukum universal atau partikular atau undang- undang fundasinya untuk sahnya pemberian itu; kalau tidak, pemberian itu tetap sah, tetapi dapat dibatalkan dengan dekret dari otoritas yang berwenang atau lewat putusan pengadilan administratif.
  3. Pemberian jabatan yang terjadi dengan simoni, tidak sah demi hukum itu sendiri.
Kan. 150
Jabatan yang membawa-serta pemeliharaan penuh terhadap jiwa-jiwa, yang untuk memenuhinya dituntut pelaksanaan tahbisan imamat, tidak dapat diberikan dengan sah kepada orang yang belum ditahbiskan imam.

Kan. 151
Pemberian jabatan yang membawa-serta pemeliharaan jiwa-jiwa, janganlah ditunda-tunda tanpa alasan yang berat.

Kan. 152
Janganlah seseorang diberi dua jabatan atau lebih yang tidak dapat dipadukan, yaitu yang tidak dapat dilaksanakan serentak oleh orang yang satu dan sama.

Kan. 153
  1. Pemberian jabatan yang tidak lowong menurut hukum, dengan sendirinya tidak sah, dan juga tidak menjadi sah kalau kemudian menjadi lowong.
  2. Namun, mengenai jabatan yang menurut hukum diberikan untuk waktu tertentu, pemberiannya dapat dilakukan dalam enam bulan sebelum berakhirnya batas waktu itu, dan mulai efektif sejak hari lowongnya jabatan itu. 
  3. Janji akan suatu jabatan, yang dibuat oleh siapapun, tidak menimbulkan efek yuridis apapun.
Kan. 154
Jabatan yang menurut hukum lowong, tetapi yang kebetulan masih dimiliki secara tidak legitim oleh seseorang, dapat diberikan, asalkan dinyatakan sesuai dengan ketentuan bahwa pemilikan itu adalah tidak legitim, dan penyebutan pernyataan itu dibuat dalam surat penyerahan.

Kan. 155
Seseorang yang menggantikan orang lain yang lalai atau terhalang, kalau ia memberikan jabatan, tidak memperoleh kuasa apapun karenanya terhadap orang yang diberi jabatan itu; tetapi kedudukan yuridis orang itu tetap, seolah-olah pemberian itu dilaksanakan menurut norma hukum yang biasa.

Kan. 156
Pemberian setiap jabatan hendaknya dilaksanakan secara tertulis.

KHK: Pemberian Jabatan Gerejawi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.