KHK: Jabatan Gerejawi



Kan. 145

  1. Jabatan gerejawi ialah setiap tugas yang diadakan secara tetap oleh penetapan baik ilahi maupun gerejawi, yang harus dilaksanakan untuk tujuan spiritual.
  2. Kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang khas untuk tiap-tiap jabatan gerejawi ditentukan baik oleh hukum sendiri yang menetapkannya, maupun oleh dekret dari otoritas berwenang yang serentak menetapkan dan memberikan jabatan itu.

KHK: Jabatan Gerejawi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.