Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

KHK: Tahta Lowong

Kan. 416 Takhta Uskup lowong dengan kematian Uskup diosesan, pengunduran diri yang diterima oleh Paus, pemindahan dan pemecatan yang dib...

KHK: Tahta Terhalang

Kan. 412  Takhta Uskup dimengerti terhalang apabila karena penahanan, pengusiran, pembuangan atau ketidakmampuan, Uskup diosesan terhal...

KHK: Uskup Koajutor dan Auksilier

Kan. 403 Jika kebutuhan-kebutuhan pastoral keuskupan menganjurkannya, maka hendaknya atas permohonan Uskup diosesan diangkat seorang at...

KHK: Uskup Pada Umumnya

Kan. 375 Para Uskup, yang berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para Rasul lewat Roh Kudus yang dianugerahkan kepada m...

KHK: Uskup Diosesan

Kan. 381 Uskup diosesan di keuskupan yang dipercayakan kepadanya mempunyai segala kuasa berdasar jabatan, sendiri dan langsung, yang dib...

KHK: Gereja Partikular

Kan. 368 Gereja-gereja partikular, dalamnya dan darinya terwujud Gereja katolik yang satu dan satu-satunya, terutama ialah keuskupan-ke...

KHK: Para Duta Paus

Kan. 362 Paus mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partiku...

KHK: Kuria Roma

Kan. 360 Kuria Roma, yang biasanya membantu Paus dalam menyelenggarakan urusan-urusan Gereja seluruhnya dan yang atas namanya dan denga...

KHK: Para Kardinal Gereja Romawi Kudus

Kan. 349 Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum...

KHK: Sinode Para Uskup

Kan. 342   Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan...

KHK: Kolegium Para Uskup

Kan. 336 Kolegium para Uskup yang dikepalai Paus dan beranggotakan para Uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis...

KHK: Paus

Kan. 331 Uskup Gereja Roma, yang mewarisi secara tetap tugas yang diberikan oleh Tuhan hanya kepada Petrus, yang pertama di antara para...

KHK: Paus dan Kolegium Para Uskup

Kan. 330  Sebagaimana, menurut penetapan Tuhan, Santo Petrus dan Rasul-rasul lainnya membentuk satu Kolegium, demikian pula Uskup Roma,...

KHK: Norma-norma Khusus Mengenai Perserikatan-perserikatan Awam

Kan. 327   Kaum beriman kristiani awam hendaknya menghargai perserikatan-perserikatan yang didirikan dengan tujuan rohani yang disebut da...

KHK: Perserikatan-perserikatan Privat Kaum Beriman Kristiani

Kan. 321   Perserikatan-perserikatan privat diarahkan dan dipimpin oleh kaum beriman kristiani menurut ketentuan-ketentuan statuta. Kan. ...

KHK: Perserikatan-perserikatan Publik Kaum Beriman Kristiani

Kan. 312 Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah: Takhta Suci untuk perserikatan-perserikata...

KHK: Perserikatan Kaum Beriman Kristiani

Kan. 298   Dalam Gereja hendaknya ada perserikatan- perserikatan yang berbeda dengan tarekat-tarekat hidup-bakti dan serikat-serikat hid...

KHK: Prelatur Personal

Kan. 294   Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau ...

KHK: Hilangnya Status Klerikal

Kan. 290   Tahbisan suci, sekali diterima dengan sah, tak pernah menjadi tidak-sah. Tetapi seorang klerikus kehilangan status klerikal: ...

KHK: Kewajiban-kewajiban dan Hak-hak Klerikus

Kan. 273 Klerikus terikat kewajiban khusus untuk menyatakan hormat dan ketaatan kepada Paus dan Ordinaris masing-masing. Kan. 274   ...
Powered by Blogger.