KHK: Undang-undang Gerejawi




Kan. 7
Undang-undang mulai ada pada saat diundangkan.

Kan. 8 
  1. Undang-undang gerejawi universal diundangkan dengan diterbitkannya dalam lembaran Acta Apostolicae Sedis, kecuali untuk kasus tertentu cara pengundangannya ditentukan lain. Undang- undang itu baru mulai mempunyai kekuatan setelah tiga bulan, terhitung dari tanggal yang tercatat pada nomor Acta itu, kecuali dari hakikatnya serta-merta mengikat atau dalam undang-undang itu sendiri secara khusus dan jelas ditentukan masa tenggang yang lebih pendek atau lebih panjang.
  2. Undang-undang partikular diundangkan dengan cara yang ditentukan oleh pembuat undang-undang itu dan mulai mewajibkan setelah satu bulan, terhitung dari hari pengundangannya, kecuali dalam undang-undang itu sendiri ditentukan batas waktu yang lain.
Kan. 9
Undang-undang berlaku mengenai hal-hal yang akan datang dan tidak mengenai hal-hal yang sudah lewat, kecuali disebut jelas-jelas di dalamnya bahwa berlaku juga untuk hal-hal yang sudah lewat.

Kan. 10
Yang harus dipandang sebagai undang-undang yang menjadikan-tindakan-tidak-sah (lex irritans) atau menjadikan-orang- tidak-mampu (lex inhabilitans), hanyalah undang-undang yang menentukan dengan jelas, bahwa tindakan tidak sah atau orang tidak mampu.

Kan. 11
Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya, dan yang menggunakan akal-budinya dengan cukup, dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun.

Kan. 12 
  1. Undang-undang universal mengikat di mana saja semua orang baginya undang-undang itu dibuat.
  2. Namun, dari undang-undang universal yang tidak berlaku di wilayah tertentu, dibebaskan semua orang yang sedang berada di wilayah itu. 
  3. Undang-undang yang dibuat untuk wilayah tertentu, mengikat mereka, yang baginya undang-undang itu dibuat, dan yang mempunyai domisili atau kuasi-domisili di tempat tersebut, dan serentak sedang berada di situ, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 13
Kan. 13
  1. Undang-undang partikular tidak diandaikan bersifat personal melainkan teritorial, kecuali ditentukan lain.
  2. Para pendatang tidak terikat:
    • oleh undang-undang partikular wilayah sendiri selama mereka tidak berada di tempat, kecuali pelanggarannya menyebabkan kerugian di wilayah sendiri atau undang-undang itu bersifat personal;
    • oleh undang-undang wilayah tempat mereka berada, kecuali yang mengenai tata-tertib umum atau yang menentukan formalitas untuk tindakan tertentu atau yang mengenai benda tak-bergerak di wilayah itu.
  3. Pengembara terikat oleh undang-undang baik universal mau- pun partikular, yang berlaku di wilayah tempat mereka berada.
Kan. 14
Undang-undang, juga yang menjadikan-tindakan-tidak-sah atau menjadikan-orang-tidak-mampu, tidak mewajibkan kalau ada keraguan hukum; kalau ada keraguan fakta, Ordinaris dapat memberi dispensasi dari padanya, asalkan mengenai dispensasi yang direservasi, biasa diberikan oleh kuasa yang mereservasi.

Kan. 15
  1. Ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang- undang yang-menjadikan-tindakan-tidak-sah atau yang menjadikan- orang-tidak-mampu, tidak mencegah akibatnya, kecuali dengan jelas dinyatakan lain.
  2. Adanya ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang- undang, hukuman atau mengenai fakta dirinya sendiri, atau fakta tentang orang lain yang diketahui umum, tidak diandaikan; sedangkan fakta tentang orang lain yang tidak diketahui umum diandaikan, sampai terbukti kebalikannya.
Kan. 16
  1. Undang-undang ditafsirkan secara otentik oleh pembuat undang-undang dan oleh orang yang diberi kuasa olehnya untuk menafsirkan secara otentik.
  2. Penafsiran otentik yang diberikan dalam bentuk undang- undang mempunyai kekuatan yang sama seperti undang-undang itu sendiri dan harus diundangkan; kalau hanya menerangkan kata-kata undang-undang, yang pada dirinya pasti, penafsiran itu berlaku surut; kalau mempersempit, memperluas, atau memperjelas keraguan undang- undang, penafsiran tidak berlaku surut. 
  3. Namun, penafsiran dalam bentuk putusan pengadilan atau tindakan administratif dalam kasus tertentu, tidak mempunyai kekuatan undang-undang dan mengikat hanya orang-orang dan mengenai perkara-perkara yang bersangkutan.
Kan. 17
Undang-undang gerejawi harus dimengerti menurut arti kata-katanya sendiri, dalam teks dan konteksnya; kalau itu tetap meragukan dan kabur, maka orang harus mengacu pada tempat-tempat yang paralel, kalau ada, pada tujuan serta hal-ikhwal undang-undang, dan pada maksud pembuat undang-undang itu.

Kan. 18
Undang-undang yang menentukan hukuman atau yang mempersempit penggunaan bebas hak-hak atau yang memuat pengecualian dari undang-undang, ditafsirkan secara sempit.

Kan. 19
Jika mengenai hal tertentu tidak ada ketentuan jelas dari undang-undang, baik universal maupun partikular, atau tidak ada juga kebiasaan, maka hal itu, kecuali mengenai hukuman, harus diselesaikan dengan memperhatikan undang-undang yang diberikan dalam kasus- kasus yang mirip, prinsip-prinsip yuridis umum yang diterapkan dengan kewajaran kanonik, yurisprudensi dan praksis Kuria Roma, dan pendapat yang umum dan tetap dari para ahli.

Kan. 20
Undang-undang yang dikeluarkan kemudian menghapus undang-undang yang sebelumnya, seluruhnya atau sebagian, jika hal itu dikatakan dengan jelas atau langsung bertentangan dengannya, atau jika undang-undang itu mengatur kembali seluruh materi undang-undang sebelumnya secara menyeluruh; tetapi undang-undang universal sama sekali tidak mengurangi hukum partikular atau khusus, kecuali dengan jelas ditentukan lain dalam hukum.

Kan. 21
Dalam keraguan, pencabutan undang-undang yang terdahulu tidak diandaikan, tetapi undang-undang yang kemudian harus dikaitkan dengan yang terdahulu, dan sedapat mungkin diserasikan dengannya.

Kan. 22
Undang-undang sipil yang dirujuk oleh hukum Gereja harus ditepati dengan efek-efek yang sama dalam hukum kanonik, sejauh tidak bertentangan dengan hukum ilahi, dan tidak ditentukan lain dalam hukum kanonik.

KHK: Undang-undang Gerejawi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.