KHK: Artikel 4 - Pemecatan


Kan. 196 
  1. Pemecatan dari jabatan, yaitu hukuman atas suatu kejahatan, hanya dapat dilakukan menurut norma hukum.
  2. Pemecatan menjadi efektif sesuai ketentuan-ketentuan kanon tentang hukum pidana.

KHK: Artikel 4 - Pemecatan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.