Daluwarsa, sebagai cara untuk memperoleh atau mele- paskan hak subyektif dan juga sebagai cara untuk membebaskan dari kewajiban, diterima oleh Gereja sebagaimana berlaku dalam perundang-undangan sipil negara yang bersangkutan, dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang ditentukan dalam kanon-kanon Kitab Hukum ini.
Kan. 198
Kan. 198
Tiada daluwarsa berlaku, kecuali didasari oleh itikad baik (bona fide), tidak hanya pada awal, melainkan juga selama seluruh jangka waktu yang dituntut untuk daluwarsa, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1362.
Kan. 199
Tidak terkena daluwarsa:
- hak dan kewajiban yang berasal dari hukum ilahi, baik kodrati maupun positif;
- hak yang dapat diperoleh hanya atas dasar privilegi apostolik;
- hak dan kewajiban yang secara langsung menyangkut hidup spiritual umat beriman;
- batas-batas wilayah gerejawi yang pasti dan tidak dapat di- sangsikan;
- derma (stips) dan kewajiban mempersembahkan Misa;
- pemberian jabatan gerejawi yang menurut norma hukum menuntut pelaksanaan tahbisan suci;
- hak visitasi dan kewajiban ketaatan, sedemikian sehingga umat beriman tetap dapat dikunjungi oleh otoritas gerejawi manapun dan tetap berada di bawah suatu otoritas.