KHK: Artikel 3 - Pemberhentian


Kan. 192
Seseorang diberhentikan dari jabatannya, baik dengan dekret yang dikeluarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang, dengan tetap memperhatikan hak-hak yang barangkali telah diperoleh dari kontrak, maupun oleh hukum sendiri menurut norma kan. 194.

Kan. 193
  1. Seseorang tidak dapat diberhentikan dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu yang tak terbatas, kecuali karena alasan-alasan yang berat dan telah ditepati prosedur yang ditentukan oleh hukum.
  2. Hal yang sama berlaku untuk dapat memberhentikan sese- orang dari jabatan yang diberikan kepadanya untuk waktu tertentu sebelum waktu itu lewat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 624, § 3. 
  3. Dari jabatan yang diberikan menurut ketentuan hukum atas pertimbangan arif otoritas yang berwenang, seseorang dapat diberhenti- kan atas alasan yang wajar, menurut penilaian otoritas itu juga. 
  4. Supaya efektif, dekret pemberhentian harus diberitahukan secara tertulis. 

Kan. 194
  1. Demi hukum itu sendiri diberhentikan dari jabatan gerejawi:
    • orang yang kehilangan status klerikal;
    • orang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau perse- kutuan Gereja;
    • klerikus yang telah mencoba menikah walaupun secara sipil saja.
  2. Pemberhentian yang disebut dalam no. 2 dan 3 hanya dapat didesakkan, jika mengenai hal itu pasti dari pernyataan otoritas yang berwenang. 
Kan. 195
Kalau seseorang tidak karena hukum itu sendiri melainkan melalui dekret otoritas yang berwenang, diberhentikan dari jabatan yang memberi nafkah kepadanya, maka otoritas itu hendaknya mengusahakan agar nafkahnya dicukupi untuk jangka waktu yang layak, kecuali telah tercukupi dengan cara lain.

KHK: Artikel 3 - Pemberhentian Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.