KHK: Artikel 2 - Pemindahan



Kan. 190 
  1. Pemindahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang berhak memberikan jabatan yang telah hilang dan sekaligus jabatan yang akan dipercayakan.
  2. Kalau pemindahan tidak dikehendaki oleh pejabat yang bersangkutan, dituntut adanya alasan berat dan harus ditepati prosedur yang ditentukan dalam hukum, dengan selalu ada hak untuk menge- mukakan alasan-alasan keberatannya. 
  3. Supaya efektif, pemindahan harus diberitahukan secara ter- tulis. 
Kan. 191 
  1. Dalam pemindahan, jabatan sebelumnya lowong dengan penerimaan jabatan lain secara kanonik, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau oleh otoritas yang berwenang.
  2. Remunerasi yang terkait dengan jabatan sebelumnya masih diterima oleh orang yang dipindahkan, sampai memperoleh pemilikan jabatan lain secara kanonik.

KHK: Artikel 2 - Pemindahan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.