Home /
codex luris /
gereja /
hukum /
kanonik /
katolik /
khk /
norma /
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
Kan. 157
Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.
Powered by Blogger.