KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas


Kan. 157
Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.

KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.