PUTATIVUM
Perkawinan karena hanya karena maksud baik, entah dari kedua pihak atau salah satu saja. Sifat perkawinan ini masih dapat diceraikan dan tidak kuat.
LEGITIMUM antara 2 ORANG NONBAPTIS
Perkawinan nonsakramental ini terjadi antara dua orang yang belum dibaptis. Meskipun sah, perkawinan dapat diceraikan oleh alasan yang berat dengan Previlegium Paulinum.
LEGITIMUM antara 1 ORANG TERBAPTIS
Perkawinan nonsakramental ini terjadi antara satu orang nonbaptis dan satu orang terbaptis namun masih dapat diceraikan oleh Previlegium Paulinum dengan alasan berat.
RATUM ET NON CONSUMATUM
Perkawinan sakramental yang belum disempurnakan dengan persetubuhan. Dapat diceraikan atas ijin Paus.
RATUM ET CONSUMATUM
Perkawinan sakramental yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan. Bersifat tetap, tak dapat diceraikan.