Home /
codex luris /
gereja /
hukum /
kanonik /
katolik /
khk /
norma /
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
Kan. 157
Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.
Related Articles :
Doa Persembahan Ajaran Bunda Maria Catatan: Doa ini diajarkan Bunda Maria di Fatima, beliau berpesan: "Lakukanlah pengorbanan diri bagi para pendosa, dan doakanlah in ...
KHK: Gereja Partikular Kan. 368 Gereja-gereja partikular, dalamnya dan darinya terwujud Gereja katolik yang satu dan satu-satunya, terutama ialah keuskup ...
Biografi Vicentius Sutikno Wisaksono Oleh Kanisius Karyadi 16 tahun silam, Mgr Vincentius Sutikno Wisaksono, Uskup Keuskupan Surabaya, mengirim SMS (Short Massage Service), kepada saya. Ia mem ...
KHK: Kedudukan Kanonik Perseorangan Kan. 96 Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan menjadi persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak- hak y ...
KHK: Artikel 4 Postulasi Kan. 180 Kalau pemilihan orang yang oleh para pemilih dianggap paling cocok dan mereka utamakan, terhalang oleh suatu hal ...
Powered by Blogger.