Home /
codex luris /
gereja /
hukum /
kanonik /
katolik /
khk /
norma /
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
Kan. 157
Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.
Related Articles :
KHK: Artikel 4 - Pemecatan Kan. 196 Pemecatan dari jabatan, yaitu hukuman atas suatu kejahatan, hanya dapat dilakukan menurut norma hukum. Pemecatan men ...
Chord Marilah Kamu Anak Maria Oleh PustardosMarilah Kamu Anak Maria Do = G Lagu: Pustardos Bait 1: G D ...
Doa Untuk Santo Simon Zealot Indonesia: Terpujilah Santo Simon, Engkau adalah sepupu dan pengikut setia Yesus. Engkau disebut "orang Zelot," yang menunjukkan ba ...
KHK: Kebiasaan Kan. 23 Hanyalah kebiasaan yang dimasukkan oleh suatu kelompok orang beriman mempunyai kekuatan undang-undang, kalau telah disetu ...
KHK: Statuta dan Tertib-Acara Kan. 94 Statuta dalam arti sebenarnya ialah peraturan- peraturan yang ditetapkan menurut norma hukum untuk kelompok orang (univer ...
Powered by Blogger.