Home /
codex luris /
gereja /
hukum /
kanonik /
katolik /
khk /
norma /
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
KHK: Artikel 1 Penyerahan Bebas
Kan. 157
Kecuali dalam hukum dengan tegas ditentukan lain, Uskup diosesan berhak melakukan penyerahan bebas jabatan-jabatan gerejawi dalam Gereja partikularnya sendiri.
Related Articles :
KHK: Badan Hukum Kan. 113 Gereja katolik dan Takhta Apostolik merupakan persona moral (moralis persona) atas penetapan hukum ilahi sendiri. Selain ...
KHK: Kaum Beriman Kristiani Kan. 204 Kaum beriman kristiani ialah mereka yang, karena melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dibentuk menjadi umat Al ...
Doa Kebijaksanaan (Puji Syukur 142) Allah yang Mahabijaksana, Engkau telah menciptakan dan menata alam ini dengan kebijaksanaan yang tak terhingga. Engkau pun telah me ...
KHK: Statuta dan Tertib-Acara Kan. 94 Statuta dalam arti sebenarnya ialah peraturan- peraturan yang ditetapkan menurut norma hukum untuk kelompok orang (univer ...
KHK: Uskup Diosesan Kan. 381 Uskup diosesan di keuskupan yang dipercayakan kepadanya mempunyai segala kuasa berdasar jabatan, sendiri dan langsung, yan ...
Powered by Blogger.