KHK: Artikel 3 Pemilihan


Kan. 164
Kecuali ditentukan lain dalam hukum, dalam pemilihan kanonik haruslah ditepati ketentuan-ketentuan kanon-kanon berikut.

Kan. 165
Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta legitim suatu kolegium atau kelompok orang, jika suatu kolegium atau kelompok orang mempunyai hak memilih untuk suatu jabatan, pemilihan janganlah ditunda lebih dari waktu-guna tiga bulan sejak penerimaan berita bahwa jabatan itu sudah lowong; kalau jangka waktu itu telah lewat tanpa dimanfaatkan, maka otoritas gerejawi yang mempunyai hak untuk mengukuhkan pemilihan atau mempunyai hak untuk selanjutnya memberikan jabatan itu, hendaknya dengan bebas memberikan jabatan yang lowong itu.

Kan. 166
  1. Ketua suatu kolegium atau kelompok orang harus memanggil semua orang yang termasuk kolegium atau kelompok orang itu; tetapi apabila panggilan itu harus secara pribadi, maka panggilan itu sah, kalau dibuat di tempat domisili atau kuasi-domisili atau di tempat mereka sedang berada.
  2. Kalau seseorang dari mereka yang harus dipanggil diabaikan dan karena itu tidak hadir, pemilihan tetap sah; tetapi atas permohonannya, yakni sesudah dibuktikan bahwa ia dilewatkan dan tidak hadir, pemilihan itu harus dibatalkan oleh otoritas yang berwenang walaupun telah dikukuhkan, asalkan secara yuridis pasti bahwa rekursus itu diajukan sekurang-kurangnya tiga hari terhitung saat penerimaan berita tentang pemilihan itu. 
  3. Namun kalau lebih dari sepertiga pemilih diabaikan, pemi- lihan itu tidak sah demi hukum itu sendiri, kecuali semua yang tidak diundang nyata-nyata hadir.
Kan. 167 
  1. Sesudah diadakan pemanggilan secara legitim, yang berhak memberikan suara ialah mereka yang hadir pada hari dan di tempat yang ditentukan dalam undangan itu; ditiadakan kewenangan memberikan suara, baik lewat surat maupun lewat wakil, kecuali secara legitim ditentukan lain dalam statuta.
  2. Kalau seseorang dari para pemilih ada di rumah tempat pemilihan diadakan, tetapi tidak bisa menghadiri pemilihan karena kesehatan yang lemah, hendaknya suaranya diminta secara tertulis oleh para skrutator.
Kan. 168
Walaupun seseorang berhak memberikan suara atas beberapa dasar, namun ia dapat memberikan hanya satu suara.

Kan. 169
Untuk sahnya pemilihan, tak seorang pun yang tidak termasuk kolegium atau kelompok orang itu dapat diizinkan memberikan suara.

Kan. 170
Pemilihan, yang kebebasannya nyata-nyata terhalang dengan cara apapun, tidak sah demi hukum itu sendiri.

Kan. 171
  1. Tidak mampu memberikan suara, mereka:
    • yang tidak mampu melakukan tindakan manusiawi;
    • yang tidak mempunyai hak suara aktif; 
    • yang terkena hukuman ekskomunikasi, baik oleh putusan peng- adilan maupun oleh dekret yang menjatuhkan atau menyatakan hukuman; 
    • yang secara terbuka meninggalkan persekutuan Gereja. 
  2. Kalau seseorang dari mereka yang disebut di atas diizinkan, suaranya tidak berlaku, tetapi pemilihan sah, kecuali pasti bahwa tanpa suaranya orang yang dipilih tidak memperoleh jumlah suara yang dituntut.
Kan. 172
  1. Supaya sah, suara haruslah bersifat:
    • bebas, karena itu tidak sah suara orang yang oleh ketakutan besar atau penipuan, secara langsung atau tidak langsung, terpaksa untuk memilih orang tertentu atau beberapa orang secara terpisah-pisah; 
    • rahasia, pasti, mutlak, tertentu. 
  2. Syarat-syarat yang dibubuhkan pada suara sebelum pemilihan, hendaknya dianggap sebagai tidak ada.
Kan. 173

  1. Sebelum pemilihan dimulai, hendaknya ditunjuk sekurang-kurangnya dua skrutator dari kalangan kolegium atau kelompok orang itu.
  2. Para skrutator hendaknya mengumpulkan suara dan di hadapan ketua pemilihan memeriksa apakah jumlah surat suara cocok dengan jumlah pemilih; lalu mereka hendaknya memeriksa suara-suara itu dan mengumumkan siapa mendapat berapa suara. 
  3. Kalau jumlah suara melebihi jumlah pemilih, pemilihan itu tidak berlaku. 
  4. Segala ikhwal pemilihan haruslah dicatat dengan seksama oleh orang yang bertugas sebagai sekretaris, dan hendaknya disimpan dengan teliti dalam arsip kolegium setelah ditandatangani sekurang- kurangnya oleh sekretaris itu sendiri, oleh ketua dan para skrutator.
Kan. 174
  1. Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, pemilihan dapat juga dilaksanakan lewat penugasan memilih (per compromissum), yaitu asalkan para pemilih, dengan persetujuan bulat dan tertulis, untuk kali itu menyerahkan hak pilihnya kepada satu atau beberapa orang yang cakap, entah dari kalangan itu atau dari luar, yang atas nama semua memilih atas dasar kewenangan yang diterimanya.
  2. Jika mengenai kolegium atau kelompok orang yang terdiri dari para klerikus saja, yang ditugaskan memilih haruslah orang yang telah menerima tahbisan suci; kalau tidak demikian pemilihan tidak sah.
  3. Orang-orang yang diserahi hak pilih haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum mengenai pemilihan dan, demi sahnya pemilihan, haruslah menaati syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan hukum yang ditambahkan pada penugasan memilih itu; sedangkan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum hendaknya dianggap sebagai tidak ada.
Kan. 175
Penugasan memilih itu berhenti dan hak memberi suara kembali kepada para pemilik suara:
  • kalau ditarik kembali oleh kolegium atau kelompok orang sebelum mulai dilaksanakan;
  • kalau salah satu syarat yang ditambahkan pada penugasan memilih itu tidak dipenuhi; 
  • kalau pemilihan yang telah diselesaikan tidak sah.
Kan. 176
Kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, seseorang yang telah memperoleh jumlah suara yang dituntut sesuai  dengan norma kan. 119, no. 1, hendaknya dianggap terpilih dan diumumkan oleh ketua kolegium atau kelompok orang.

Kan. 177
  1. Hasil pemilihan harus dengan segera diberitahukan kepada orang yang terpilih, yang dalam waktu-guna delapan hari sejak penerimaan berita itu harus memberitahukan kepada ketua kolegium atau kelompok orang itu apakah ia menerima pemilihan itu atau tidak; kalau tidak, maka pemilihan itu tidak berlaku.
  2. Kalau orang yang terpilih tidak menerimanya, ia kehilangan setiap hak yang timbul dari pemilihan itu dan tidak dipulihkan oleh penerimaan sesudahnya, namun ia dapat dipilih kembali; tetapi dalam jangka waktu satu bulan sejak diketahui penolakan itu, kolegium atau kelompok orang itu harus mengadakan pemilihan baru.
Kan. 178
Kalau orang yang terpilih menerima pemilihan atas dirinya yang tidak membutuhkan pengukuhan, ia segera memperoleh jabatan dengan hak penuh; kalau tidak, ia hanya menerima hak atas jabatan.

Kan. 179
  1. Kalau pemilihan membutuhkan pengukuhan, dalam waktu-guna delapan hari sejak pemilihan itu diterima, orang yang terpilih itu secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain harus meminta pengukuhan itu dari otoritas yang berwenang; kalau tidak, ia kehilangan setiap haknya, kecuali terbukti bahwa karena alasan yang wajar ia terhalang untuk meminta pengukuhan itu.
  2. Jika otoritas yang berwenang mendapati bahwa orang yang terpilih cakap menurut norma kan. 149, § 1, dan pemilihan telah dilak- sanakan menurut norma hukum, maka ia tidak dapat menolak memberikan pengukuhan itu. 
  3. Pengukuhan itu harus diberikan secara tertulis. 
  4. Sebelum memperoleh pengukuhan, orang yang terpilih tidak boleh campur-tangan dalam urusan jabatan, baik dalam hal-hal spiritual maupun keduniaan, dan tindakan-tindakan, yang barangkali telah dilakukannya, tidak sah. 
  5. Sesudah pemberitahuan pengukuhan orang yang terpilih memperoleh jabatan itu dengan hak penuh, kecuali ditentukan lain dalam hukum.

KHK: Artikel 3 Pemilihan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.