KHK: Sinode Para Uskup


Kan. 342 
Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangkan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia. 

Kan. 343 
Sinode para Uskup berwenang menentukan masalahmasalah yang harus dibahas dan mengajukan harapan-harapan, tetapi tidak memutuskannya dan tidak mengeluarkan dekret-dekret tentangnya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu sinode diberi kuasa menentukan oleh Paus, yang dalam hal itu berwenang mengesahkan keputusankeputusan sinode. 

Kan. 344 
Sinode para Uskup langsung berada dibawah otoritas Paus yang berhak: 
  • memanggil sinode setiap kali dianggapnya baik dan menunjuk tempat sidang; 
  • mengesahkan pemilihan para anggota yang harus dipilih menurut norma hukum khusus, dan menunjuk serta mengangkat anggota-anggota lain; 
  • menetapkan bahan yang harus dibahas pada waktu yang tepat 
  • sebelum sinode diselenggarakan menurut norma hukum khusus; 
  • menentukan agenda persidangan; 
  • mengepalai sinode, sendiri atau lewat orang lain; 
  • menutup, memindahkan, menangguhkan dan membubarkan sinode itu. 

Kan. 345 
Sinode para Uskup dapat dihimpun atau dalam sidang umum, entah sidang itu bersifat biasa entah luar biasa, di mana dibahas hal-hal yang langsung menyangkut kesejahteraan Gereja seluruhnya, atau juga dalam sidang khusus, di mana dibahas perkara-perkara yang langsung menyangkut kawasan-kawasan tertentu. 

Kan. 346 
  1. Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum biasa, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan adalah Uskup-uskup, yang dipilih oleh Konferensi para Uskup untuk setiap himpunan menurut pedoman yang ditentukan hukum khusus mengenai sinode; lain-lainnya diberi tugas berdasarkan hukum itu juga; lainlainnya lagi diangkat langsung oleh Paus; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal, yang dipilih menurut norma hukum itu juga. 
  2. Sinode para Uskup yang dihimpun dalam sidang umum luar biasa untuk membahas perkara-perkara yang menuntut penyelesaian yang cepat, terdiri dari anggota-anggota yang kebanyakan Uskupuskup, ditugaskan menurut hukum khusus mengenai sinode berdasarkan jabatan yang mereka pegang, sedangkan lain-lainnya diangkat oleh Paus secara langsung; selain itu ada beberapa anggota tarekat-tarekat religius klerikal yang dipilih menurut norma hukum itu juga. 
  3. Sinode para Uskup, yang dihimpun dalam sidang khusus, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih terutama dari kawasankawasan yang merupakan sasaran diadakannya sinode, menurut norma hukum khusus yang mengatur sinode. 
Kan. 347 
  1. Bila sidang sinode para Uskup ditutup oleh Paus, berakhirlah tugas yang dipercayakan kepada para Uskup dan anggotaanggota lainnya di dalam sinode itu. 
  2. Bila Takhta Apostolik menjadi lowong setelah sinode dipanggil, atau sementara berlangsung, sidang sinode menurut hukum sendiri ditangguhkan, demikian pula tugas yang dipercayakan kepada para anggota dalam sidang itu, sampai Paus yang baru memutuskan untuk membubarkan atau melanjutkannya. 

Kan. 348 
  1. Hendaknya sinode para Uskup mempunyai sekretariat jenderal yang tetap, yang dikepalai oleh sekretaris jenderal, ditunjuk oleh Paus dan dibantu oleh dewan sekretariat; dewan itu terdiri dari Uskup-uskup, sebagian dipilih oleh sinode para Uskup sendiri menurut norma hukum khusus, sebagian lagi ditunjuk oleh Paus; tetapi tugas mereka semua itu selesai bila sidang umum berikutnya dimulai. 
  2. Selain itu, untuk setiap sidang sinode para Uskup ditetapkan satu atau beberapa sekretaris khusus yang diangkat oleh Paus, dan mereka menjalankan tugas yang diserahkan itu hanya sampai selesainya sidang sinode.

KHK: Sinode Para Uskup Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.