KHK: Kuria Roma


Kan. 360
Kuria Roma, yang biasanya membantu Paus dalam menyelenggarakan urusan-urusan Gereja seluruhnya dan yang atas namanya dan dengan kuasanya memenuhi tugas demi kesejahteraan dan pelayanan Gereja-gereja, terdiri dari Sekretariat Negara atau Kepausan, Dewan Urusan Umum Gereja, Kongregasi-kongregasi, Pengadilanpengadilan, dan Lembaga-lembaga lainnya yang susunan serta kompetensinya dirumuskan dalam undang-undang khusus. 

Kan. 361
Dengan nama Takhta Apostolik atau Takhta Suci dalam Kitab Hukum ini dimaksudkan bukan hanya Paus, melainkan juga Sekretariat Negara, Dewan Urusan Umum Gereja, Lembagalembaga lain Kuria Roma, kecuali dari hakikat perkara atau konteks pembicaraannya ternyata lain. 

KHK: Kuria Roma Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.