KHK: Prelatur Personal

Kan. 294 
Demi pemerataan pembagian para imam atau demi pelaksanaan karya-karya pastoral atau misioner khusus bagi pelbagai daerah atau aneka kelompok sosial, oleh Takhta Apostolik setelah mendengarkan pendapat Konferensi-konferensi para Uskup yang bersangkutan dapat didirikan prelatur-prelatur personal yang terdiri dari imam-imam dan diakon-diakon klerus sekulir.

Kan. 295 
  1. Prelatur personal diatur dengan statuta yang ditetapkan Takhta Apostolik dan dikepalai oleh seorang Prelat sebagai Ordinarisnya sendiri, yang berhak mendirikan seminari nasional atau internasional dan juga menginkardinasi mahasiswa-mahasiswa dan dengan dasar pengabdian kepada prelatur menahbiskan mereka.
  2. Prelat harus mengusahakan baik pendidikan rohani mereka yang diangkatnya dengan dasar tersebut di atas, maupun mengusahakan penghidupan layak bagi mereka. 
Kan. 296 
Dengan perjanjian-perjanjian yang diadakan dengan prelatur, kaum awam dapat membaktikan diri bagi karya-karya kerasulan prelatur; adapun cara kerjasama organis itu dan kewajiban- kewajiban serta hak-hak utama yang berkaitan dengan itu hendaknya ditentukan dengan tepat dalam statuta.

Kan. 297 
Demikian pula statuta hendaknya merumuskan hubungan prelatur dengan para Ordinaris wilayah Gereja-gereja partikular di mana prelatur melaksanakan atau ingin melaksanakan karya-karya pastoral atau misionernya, dengan mendapat persetujuan lebih dulu dari Uskup diosesan.

KHK: Prelatur Personal Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.