KHK: Perserikatan-perserikatan Publik Kaum Beriman Kristiani


Kan. 312
  1. Otoritas yang berwenang untuk mendirikan perserikatan-perserikatan publik ialah:
    • Takhta Suci untuk perserikatan-perserikatan universal dan inter- nasional;
    • Konferensi para Uskup di wilayah masing-masing, untuk per- serikatan-perserikatan nasional, yakni yang berdasarkan pendiriannya diperuntukkan bagi kegiatan yang meliputi seluruh negara
    • Uskup diosesan, tetapi bukan Administrator diosesan, di wilayah masing-masing untuk perserikatan-perserikatan diosesan, terkecuali perserikatan-perserikatan yang pendiriannya menurut privilegi apostolik direservasi bagi yang lain.
  2. Untuk mendirikan dengan sah perserikatan atau seksi perserikatan di keuskupan, meskipun berdasarkan privilegi apostolik, dituntut persetujuan tertulis Uskup diosesan; tetapi persetujuan yang diberikan untuk mendirikan rumah tarekat religius berlaku juga untuk mendirikan perserikatan yang khas untuk tarekat itu di rumah itu atau di gerejanya. 
Kan. 313 
Perserikatan publik dan juga konfederasi perserikatan- perserikatan publik, dengan dekret yang diberikan otoritas gerejawi yang menurut norma kan. 312 berwenang mendirikannya, dijadikan badan hukum dan, sejauh diperlukan, menerima pengutusan untuk mengejar tujuan-tujuan atas nama Gereja sesuai dgn pilihannya sendiri.

Kan. 314 
Statuta perserikatan publik manapun, begitu juga peninjauan-kembali atau perubahannya, membutuhkan aprobasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang mendirikan perserikatan menurut norma kan. 312, § 1.

Kan. 315 
Perserikatan-perserikatan publik dapat mengambil prakarsa untuk memulai karya yang sesuai dengan sifat khasnya, dan diatur menurut norma statuta, dibawah pimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1.

Kan. 316 
  1. Seseorang yang secara publik meninggalkan iman katolik atau persekutuan gerejawi atau terkena ekskomunikasi yang dijatuhkan atau dinyatakan, tidak dapat diterima secara sah dalam perserikatan-perserikatan publik.
  2. Yang sudah diterima secara legitim dan terkena kasus yang disebut dalam § 1, setelah lebih dulu diberi peringatan, hendaknya dikeluarkan dari perserikatan dengan tetap memperhatikan statuta dan hak rekursus kepada otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1. 
Kan. 317 
  1. Kecuali ditentukan lain dalam statuta, adalah wewenang otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, untuk meneguhkan pemimpin perserikatan publik yang terpilih oleh perserikatan publik itu sendiri atau mengangkat orang yang dicalonkan atau menunjuk seseorang berdasarkan haknya sendiri; kapelan atau asisten gerejawi hendaknya diangkat oleh otoritas gerejawi yang sama, setelah mendengarkan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan, bila bermanfaat.
  2. Norma yang ditetapkan dalam § 1 juga berlaku bagi perse- rikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota-anggota tarekat- tarekat religius berdasarkan privilegi apostolik di luar gereja atau rumahnya sendiri; tetapi dalam perserikatan-perserikatan yang didirikan para anggota tarekat-tarekat religius dalam gereja atau rumahnya sendiri, pengangkatan atau pengesahan pemimpin atau kapelan merupakan wewenang Pemimpin tarekat, menurut norma statuta.
  3. Dalam perserikatan-perserikatan yang bukan klerikal, kaum awam dapat menjalankan tugas pemimpin; kapelan atau asisten gerejawi jangan diangkat untuk tugas itu, kecuali dalam statuta ditentukan lain.
  4. Dalam perserikatan-perserikatan publik kaum beriman kristiani yang langsung bertujuan menjalankan kerasulan, pemimpin janganlah mereka yang memangku jabatan kepemimpinan dalam partai politik.
Kan. 318 
  1. Dalam keadaan-keadaan khusus di mana ada alasan-alasan berat, otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, dapat menunjuk komisaris yang memimpin perserikatan atas namanya untuk sementara.
  2. Pemimpin perserikatan publik karena alasan wajar dapat diberhentikan oleh orang yang telah mengangkat atau meneguhkannya, tetapi setelah didengarkan pendapat pemimpin itu sendiri dan pemimpin-pemimpin tinggi perserikatan menurut norma statuta; kapelan dapat diberhentikan, menurut norma kan. 192-195, oleh orang yang telah mengangkatnya.
Kan. 319
  1. Perserikatan publik yang didirikan secara legitim, jika tidak ditentukan lain, mengurus harta-benda yang dimilikinya menurut norma statuta dibawah kepemimpinan lebih tinggi otoritas gerejawi yang disebut dalam kan. 312, § 1, yang harus menerima pertanggungjawaban setiap tahun dari padanya.
  2. Juga mengenai sumbangan dan derma yang dikumpulkannya, ia harus dengan setia mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada otoritas itu.
Kan. 320 
  1. Perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh Takhta Suci tidak dapat dibubarkan kecuali olehnya sendiri.
  2. Karena alasan-alasan yang berat Konferensi para Uskup dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikannya; Uskup diosesan dapat membubarkan perserikatan-perserikatan yang didirikan- nya, dan juga perserikatan-perserikatan yang didirikan oleh anggota tarekat-tarekat religius berdasarkan indult apostolik dengan persetujuan Uskup diosesan.
  3. Perserikatan publik janganlah dibubarkan oleh otoritas yang berwenang, kecuali setelah mendengarkan pemimpin dan pemimpin- pemimpin tingginya.

KHK: Perserikatan-perserikatan Publik Kaum Beriman Kristiani Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.