KHK: Kewajiban dan Hak Semua Orang Beriman Kristiani


Kan. 208 
Di antara semua orang beriman kristiani, yakni berkat kelahiran kembali mereka dalam Kristus, ada kesamaan sejati dalam martabat dan kegiatan; dengan itu mereka semua sesuai dengan kedudukan khas dan tugas masing-masing, bekerjasama membangun Tubuh Kristus.

Kan. 209 
  1. Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk selalu memelihara persekutuan dengan Gereja, juga dengan cara bertindak masing-masing.
  2. Hendaknya mereka dengan penuh ketelitian menjalankan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka, baik terhadap Gereja universal maupun partikular, di mana mereka menurut ketentuan hukum menjadi anggota. 
Kan. 210 
Semua orang beriman kristiani, sesuai dengan kedudukan khasnya, harus mengerahkan tenaganya untuk menjalani hidup yang kudus dan memajukan perkembangan Gereja serta pengudusannya yang berkesinambungan.

Kan. 211 
Semua orang beriman kristiani mempunyai kewajiban dan hak mengusahakan agar warta ilahi keselamatan semakin menjangkau semua orang dari segala zaman dan di seluruh dunia.

Kan. 212 
  1. Yang dinyatakan oleh para Gembala suci yang mewakili Kristus sebagai guru iman, atau yang mereka tetapkan sebagai pemimpin Gereja, harus diikuti dengan ketaatan kristiani oleh kaum beriman kristiani dengan kesadaran akan tanggungjawab masing- masing.
  2. Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk me- nyampaikan kepada para Gembala Gereja keperluan-keperluan mereka, terutama yang rohani, dan juga harapan-harapan mereka. 
  3. Sesuai dengan pengetahuan, kompetensi dan keunggulannya, mereka mempunyai hak, bahkan kadang-kadang juga kewajiban, untuk menyampaikan kepada para Gembala suci pendapat mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja dan untuk memberi- tahukannya kepada kaum beriman kristiani lainnya, tanpa mengurangi keutuhan iman dan moral serta sikap hormat terhadap para Gembala, dan dengan memperhatikan manfaat umum serta martabat pribadi orang. 
Kan. 213 
Adalah hak kaum beriman kristiani untuk menerima dari para Gembala suci bantuan yang berasal dari harta rohani Gereja, terutama dari sabda Allah dan sakramen-sakramen.

Kan. 214 
Adalah hak kaum beriman kristiani untuk menunaikan ibadat kepada Allah menurut ketentuan-ketentuan ritus masing-masing yang telah disetujui oleh para Gembala Gereja yang legitim, dan untuk mengikuti bentuk khas hidup rohani, yang selaras dengan ajaran Gereja.

Kan. 215 
Adalah hak sepenuhnya kaum beriman kristiani untuk dengan bebas mendirikan dan juga memimpin perserikatan-perserikatan dengan tujuan amal-kasih atau kesalehan, atau untuk mengembangkan panggilan kristiani di dunia, dan untuk mengadakan pertemuan- pertemuan guna mencapai tujuan-tujuan itu bersama-sama.

Kan. 216 
Kaum beriman kristiani seluruhnya, karena mengambil bagian dalam perutusan Gereja, mempunyai hak untuk memajukan atau mendukung karya kerasulan, juga dengan inisiatif sendiri, menurut status dan kedudukan masing-masing; tetapi tiada satu usaha pun boleh memakai nama katolik tanpa persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.

Kan. 217 
Kaum beriman kristiani, yang karena baptis dipanggil untuk menjalani hidup yang selaras dengan ajaran injili, mempunyai hak atas pendidikan kristiani, agar dengan itu dibina sewajarnya untuk mencapai kedewasaan pribadi manusiawi dan sekaligus untuk mengenal dan menghayati misteri keselamatan.

Kan. 218 
Mereka yang berkecimpung dalam ilmu-ilmu suci mempunyai kebebasan sewajarnya untuk mengadakan penelitian dan juga untuk mengutarakan pendapatnya secara arif dalam bidang keahliannya, tetapi dengan mengindahkan sikap-menurut (obsequium) yang harus mereka tunjukkan kepada Magisterium Gereja.

Kan. 219 
Semua orang beriman kristiani mempunyai hak atas kebebasan dari segala paksaan dalam memilih status kehidupan.

Kan. 220 
Tak seorang pun boleh mencemarkan secara tidak legitim nama baik yang dimiliki seseorang, atau melanggar hak siapa pun untuk melindungi privacynya.

Kan. 221 
  1. Kaum beriman kristiani berwenang untuk secara legitim menuntut dan membela hak yang dimilikinya dalam Gereja di forum gerejawi yang berwenang menurut norma hukum.
  2. Adalah juga hak kaum beriman kristiani, apabila dipanggil ke pengadilan oleh otoritas yang berwenang, untuk diadili sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang harus diterapkan secara wajar. 
  3. Adalah hak kaum beriman kristiani untuk tidak dijatuhi hu- kuman kanonik kecuali menurut norma undang-undang. 
Kan. 222 
  1. Kaum beriman kristiani terikat kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, agar tersedia baginya yang perlu untuk ibadat ilahi, karya kerasulan dan amal-kasih serta sustentasi yang wajar para pelayan.
  2. Mereka juga terikat kewajiban untuk memajukan keadilan sosial dan juga, mengingat perintah Tuhan, membantu orang-orang miskin dengan penghasilannya sendiri. 
Kan. 223 
  1. Dalam melaksanakan hak-haknya kaum beriman kristiani, baik secara perseorangan maupun tergabung dalam perseri- katan, harus memperhatikan kesejahteraan umum Gereja dan hak-hak orang lain serta kewajiban-kewajibannya sendiri terhadap orang lain.
  2. Demi kesejahteraan umum otoritas gerejawi berwenang mengatur pelaksanaan hak-hak yang dimiliki kaum beriman kristiani. 

KHK: Kewajiban dan Hak Semua Orang Beriman Kristiani Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.