KHK: Kehilangan Jabatan Gerejawi


Kan. 184 
  1. Seseorang kehilangan jabatan gerejawi dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan, dengan mencapai batas umur yang ditetapkan dalam hukum, dengan peletakan jabatan, dengan pemindahan, dengan pemberhentian, dan juga dengan pemecatan. 
  2. Kalau hak otoritas yang memberi jabatan terhenti dengan cara apapun, jabatan gerejawi itu tidak ikut terhenti, kecuali ditentukan lain dalam hukum. 
  3. Hilangnya jabatan, yang mulai efektif itu, hendaknya secepat mungkin diberitahukan kepada semua pihak yang berwenang atas pemberian jabatan itu. 
Kan. 185
Gelar purnakarya dapat diberikan kepada orang yang kehilangan jabatan karena telah mencapai batas umur atau karena pengunduran diri dari jabatannya telah dikabulkan.

Kan. 186 
Kalau batas waktu yang ditentukan telah lewat atau batas umur telah dicapai, hilangnya jabatan mulai berlaku hanya sejak adanya pemberitahuan tertulis dari otoritas yang berwenang.

KHK: Kehilangan Jabatan Gerejawi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.