KHK: Privilegi



Kan. 76
  1. Privilegi atau kemurahan yang diberikan lewat suatu tindakan khusus demi keuntungan baik perorangan maupun badan bukum tertentu, dapat diberikan oleh pembuat undang-undang dan juga oleh otoritas eksekutif yang diberi kuasa itu olehnya. 
  2. Pemilikan selama seratus tahun atau sejak waktu yang tidak diingat lagi menimbulkan pengandaian bahwa privilegi itu telah diberikan.
Kan. 77
Privilegi harus ditafsirkan menurut norma kan. 36, § 1; tetapi selalu harus digunakan penafsiran yang sedemikian sehingga mereka yang menerima privilegi sungguh-sungguh memperoleh suatu kemurahan.

Kan. 78
  1. Privilegi diandaikan bersifat tetap, kecuali dibukti- kan kebalikannya.
  2. Privilegi personal, yakni yang mengikuti persona, terhenti bersama dengan matinya persona itu.
  3. Privilegi real terhenti dengan kehancuran total benda atau tempatnya; tetapi privilegi lokal (atas tempat) hidup kembali, kalau tempat itu dibangun lagi dalam waktu limapuluh tahun.
Kan. 79
Privilegi terhenti dengan pencabutan oleh otoritas yang berwenang menurut norma kan. 47, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 81.

Kan. 80
  1. Tiada privilegi yang terhenti karena seseorang melepaskannya, kecuali hal itu diterima oleh otoritas yang berwenang.
  2. Setiap orang dapat melepaskan privilegi yang diberikan hanya untuk keuntungannya sendiri. 
  3. Privilegi yang diberikan kepada suatu badan hukum, atau yang diberikan karena luhurnya tempat atau benda, tidak dapat dilepaskan oleh perorangan; badan hukum itu sendiri tidak dapat melepaskan privilegi yang diberikan kepada dirinya, kalau hal itu merugikan Gereja atau pihak-pihak lain.
Kan. 81
Dengan berbentinya hak pemberi, privilegi itu sendiri tidak terhenti, kecuali diberikan dengan klausul ad beneplacitum nostrum (atas perkenan kami) atau klausul lain yang senilai.

Kan. 82
Dengan tidak digunakannya atau digunakannya secara bertentangan, privilegi yang tidak merupakan beban bagi orang lain,  tidak terhenti; sedangkan privilegi yang merupakan beban bagi orang lain, hilang kalau sudah kedaluwarsa secara legitim.

Kan. 83 
  1. Privilegi terhenti kalau waktunya telah lewat atau telah terpenuhi jumlah kasus untuknya privilegi itu diberikan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 142, § 2.
  2. Juga terhenti kalau menurut penilaian otoritas yang berwenang dengan perjalanan waktu situasi begitu berubah, sehingga privilegi mulai merugikan dan pemakaiannya menjadi tidak licit.
Kan. 84
Kalau seseorang menyalahgunakan kuasa yang diberikan kepadanya dengan privilegi, selayaknya privilegi itu dicabut dari padanya; karena itu kalau Ordinaris telah memperingatkan pemilik privilegi itu dengan sia-sia, hendaklah ia mencabut privilegi yang telah diberikannya sendiri dari orang yang menyalahgunakannya secara berat; kalau privilegi itu diberikan oleh Takhta Apostolik, Ordinaris berwajib memberitahukan kepadanya.

KHK: Privilegi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.