KHK: Artikel 4 Postulasi



Kan. 180
  1.  Kalau pemilihan orang yang oleh para pemilih dianggap paling cocok dan mereka utamakan, terhalang oleh suatu halangan kanonik yang dapat dan biasa diberi dispensasi, maka dengan suaranya mereka dapat mengajukan postulasi atas orang itu kepada otoritas yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam hukum.
  2. Mereka yang ditugaskan memilih tidak dapat mengajukan postulasi, kecuali hal itu ditegaskan dalam penugasan memilih.

Kan. 181
  1. Supaya postulasi mempunyai kekuatan hukum, di- tuntut sekurang-kurangnya dua per tiga dari suara.
  2. Suara untuk postulasi harus dinyatakan dengan kata: Saya mengajukan postulasi atau kata lain yang sama artinya; sedangkan rumus: saya memilih atau saya mengajukan postulasi, atau rumus lain yang sama artinya, berlaku untuk pemilihan kalau tidak ada halangan, berlaku untuk postulasi kalau ada halangan.

Kan. 182
  1. Dalam waktu-guna delapan hari postulasi harus dikirim oleh ketua kepada otoritas yang berwenang yang berhak untuk mengukuhkan pemilihan; otoritas itulah yang memberi dispensasi dari halangan itu, atau, kalau ia tidak mempunyai kuasa itu, memintanya kepada otoritas yang lebih tinggi; kalau pengukuhan tidak dituntut, postulasi harus dikirim kepada otoritas yang berwenang supaya diberi dispensasi.
  2. Kalau dalam waktu yang ditentukan postulasi tidak dikirim, maka dengan sendirinya tidak ada postulasi, dan untuk kali itu kolegium atau kelompok orang itu kehilangan hak memilih atau hak mengajukan postulasi, kecuali terbukti bahwa ketua terhambat mengirimkan postulasi itu karena halangan yang wajar, atau ketua telah tidak mengirimkannya tepat pada waktunya, entah karena kesengajaan atau karena kelalaian.
  3. Orang yang diajukan melalui postulasi tidak memperoleh hak apapun dari postulasi itu; otoritas yang berwenang tidak wajib menerimanya.
  4. Para pemilih tidak dapat menarik kembali postulasi yang telah diajukan kepada otoritas yang berwenang, kecuali dengan persetujuan otoritas itu juga.

Kan. 183
  1. Kalau postulasi tidak dikabulkan oleh otoritas yang berwenang, maka hak pilih kembali kepada kolegium atau kelompok orang itu.
  2. Kalau postulasi dikabulkan, hal itu harus diberitahukan kepada orang yang diajukan melalui postulasi dan ia harus memberikan jawaban menurut norma kan. 177, § 1.
  3. Orang yang menerima postulasi yang telah dikabulkan, pada saat itu juga memperoleh jabatan dengan hak penuh.

KHK: Artikel 4 Postulasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Good Dreamer
Powered by Blogger.